Tiga perpres itu terkait dewan pengawas KPK, organisasi KPK, dan perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN)
Pramono memastikan tiga perpres itu tak akan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena pemerintahan Presiden Jokowi ini betul-betul menginginkan, mengharapkan bisa bekerja dengan baik, tapi juga persoalan penegakan terhadap antikorupsi itu tecermin," ujarnya.
"Sudah diajukan ke presiden melalui kita, Mensesneg-Menseskab, lagi finalisasi," tuturnya.
Sebelumnya, rancangan Perpres tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana (Ortaka) Pimpinan KPK sudah tersebar. Dalam draf perpres yang diterima CNNIndonesia.com disebutkan bahwa Pimpinan KPK merupakan penyelidik, penyidik sekaligus penuntut umum.
"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) poin e draf tersebut.
[Gambas:Video CNN]
Aturan itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam UU KPK yang baru tersebut, tidak disebutkan Pimpinan KPK sebagai penyidik maupun penuntut umum.
Meski pada aturan yang lama, yakni UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, tepatnya Pasal 21 poin 4 menyebutkan Pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Namun aturan dalam pasal itu sudah dihapus pada UU KPK yang baru.
Selain soal tugas Pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum, dalam draf Perpres yang beredar juga terdapat tambahan organ pelaksana seperti Deputi Bidang Pemantauan dan Supervisi, serta Inspektorat Jenderal (Itjen).
Kedua organ pelaksana baru itu menambah organ yang sudah ada di lembaga antirasuah sebelumnya, yakni Sekretariat Jenderal, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Penindakan, Deputi Bidang Informasi dan Data, serta Deputi Bidang Koordinasi dan Pengaduan Masyarakat. (fra/ain)