"Cukup bagi KPK untuk memantau perkembangan penanganannya," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada CNNIndonesia.com, Jumat (27/12).
Dalam proses penyidikan berjalan, Kejaksaan Agung telah melakukan cegah dan tangkal terhadap 10 orang. Jaksa Agung ST Burhanuddin enggan membeberkan dari unsur mana saja pihak yang dicekal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga enggan mengungkap ada tidaknya unsur pejabat PT Jiwasraya dari 10 orang yang dicekal. Ia menuturkan proses pengembangan kasus masih terus dilakukan.
"Atas perintah jaksa agung saya sampaikan 10 orang yang telah dilakukan pencekalan semalam. Adalah--saya baca--inisialnya HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, AS. Jadi 10 orang," tutur Adi.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) memandang empat orang patut ditetapkan sebagai tersangka terkait korupsi Jiwasraya.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa pihaknya merupakan pelapor dugaan korupsi asuransi Jiwasraya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 15 Oktober 2018 lalu.
"Berdasarkan pendalaman yang kami lakukan, empat orang layak jadi tersangka yaitu HR, HP (internal Jiwasraya), HH dan BTJ (swasta yang diduga menikmati hasil penyimpangan)," kata Boyamin melalui siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (26/12). (ryn/wis)