Ahmad Dhani Disebut akan Bertemu Prabowo Usai Bebas

CNN Indonesia
Jumat, 27 Des 2019 21:25 WIB
Setelah bebas dari penjara, Ahmad Dhani bersama keluarganya disebut akan menemui Ketum Gerindra Prabowo Subianto di Hambalang.
Ahmad Dhani Prasetyo. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Musisi Ahmad Dhani Prasetyo disebut bakal berkunjung ke kediaman Ketum Gerindra Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, setelah bebas dari penjara.

"Rencana Dhani akan ke Hambalang bersama keluarga, tahun baruan di Hambalang," kata juru bicara keluar Dhani Lieus Sungkharisma usai menjenguk musikus Dewa 19 itu, Jumat (27/12) di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Lieus mengatakan saat bebas nanti, Ahmad Dhani akan diantar ratusan relawan dan masyarakat dari Rutan Cipinang ke rumahnya. Salah satu elite yang hadir adalah Waketum Gerindra Fadli Zon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fadli zon, terkonfirmasi (hadir), dari pengacara Ahmad Dhani kan itu dari ACTA, banyak kader Gerindra," kata Lieus.


Ahmad Dhani Disebut akan Bertemu Prabowo Usai BebasLieus Sungkharisma. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Lieus lantas mengungkapkan istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela, tidak akan ikut menjemput Ahmad Dhani. Mulan yang juga anggota DPR tersebut disebut hanya akan menunggu Dhani di rumahnya.

"Tadinya mau jemput, tapi dari teman relawan bilang Mbak Mulan tunggu di rumah aja. Banyak yang bilang. Banyak yang rindu Mas Dhani, karena kasusnya kita tahu lah. Ngomong begitu aja bisa dipenjara satu tahun," ujar Lieus.

[Gambas:Video CNN]
Ahmad Dhani Prasetyo bakal bebas dari balik jeruji Senin (30/12) setelah mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur sebagai terpidana kasus ujaran kebencian lewat media sosial.

Ahmad Dhani Disebut akan Bertemu Prabowo Usai BebasIsteri Ahmad Dhani, Mulan Jameela. (ANTARA FOTO/Moch Asim)
Pentolan band Dewa 19 yang belakangan jadi politikus Gerindra itu divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara.

Namun di tingkat banding, vonis itu berkurang menjadi satu tahun penjara. Ditingkat kasasi, MA memperkuat putusan di tingkat banding dengan tetap menghukum satu tahun penjara bagi Dhani.

(yoa/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER