Jakarta, CNN Indonesia --
Polri akhirnya menetapkan dua pelaku dalam kasus penyiraman air keras ke wajah penyidik KPK Novel Baswedan.
Penetapan dua pelaku tersebut membayar penantian selama 989 hari sejak peristiwa terjadi.
Pelaku yang berinisial RM dan RB disebut sebagai anggota aktif dari Polri.
Penyiraman terhadap Novel terjadi pada 11 April 2017.
Berbagai cara dilakukan untuk menemukan pelaku, mulai dari pembentukan TGPF dan tim teknis bentukan Polri.
Namun usaha itu gagal dan baru sekarang tersangka pelaku penyiraman terungkap.