Dua orang tersangka penyiraman Novel diketahui adalah anggota Polri aktif berinisial RM dan RB.
"Karena menyangkut anggota Polri yang disangka maka hukuman administratifnya tentu harus mengikuti aturan yang berlaku di Polri. Dipecat tentu kalau sudah ada putusan pengadilan," kata Arsul kepada CNNIndonesia.com, Jumat (27/12)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon) |
"Ini penting agar di satu sisi siapa yang diduga terlibat didasarkan pada alat bukti, bukan spekulasi atau prasangka yang dikembangkan," kata dia.
"Bareskrim diharapkan bisa menggali kasus ini secara mendalam, namun hak mereka yang disangka untuk membela diri juga harus diberikan," kata dia.
Sebelumnya Polisi mengumumkan dua pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan. Keduanya merupakan Polri aktif berinisial RM dan RB. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pokoknya anggota Polri yang kami amankan. Sedang kami periksa. Jadi masih belum bisa kami sampaikan," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (27/12).
Argo menambahkan dua pelaku ditangkap, bukan menyerahkan diri. Mereka ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Setelah ditangkap pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.
Argo belum mau menjelaskan pangkat dan detail di mana kedua anggota polisi aktif tersebut bertugas. Selain itu, polisi juga belum membeberkan peran dan motif pelaku.
Pertanyaan mengenai identitas dan pangkat polisi aktif tersebut ditanyakan lebih dari tiga kali. Argo berdalih masih perlu menunggu hasil pemeriksaan.
"Saya saja membaca BAP juga belum, jadi kan kami belum bisa menyampaikan. Jadi masih dalam apa? Pemeriksaan. Yang terpenting kami sudah mengamankan," kata Argo sebelum mengakhiri konferensi pers. (rzr/ain)
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)