"Tersangka bernama Herry Ignatius (49) melakukan perlawanan kepada anggota serta berusaha merebut senjata petugas dan melarikan diri dengan menendang petugas sehingga dilakukan tindakan tegas," kata Wadir Resnarkoba Polda AKBP Sapta di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Sabtu (28/12).
Kejadian itu berawal saat Unit 4 Subdit 2 Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya menerima informasi peredaran narkotika yang dilakukan oleh seseorang bernama Herry, Sabtu (21/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah digeledah, kardus tersebut berisi 12 bungkus pil warna hijau berlogo banteng. Bungkusan tersebut diduga berisi barang haram jenis ekstasi sebanyak 1.200 butir.
Selain itu, polisi juga menemukan enam bungkus pil warna oranye berlogo tulisan WB diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 600 butir.
Kemudian, tim bersama tersangka bergerak menuju Rusun Kemayoran. Di sana, mereka kembali menemukan barang bukti satu lampu tempel berisi satu plastik klip narkotika jenis pil ekstasi warna oranye sebanyak 100 butir.
Tak hanya itu, tim juga menemukan satu plastik klip berisi pil ekstasi warna hijau sebanyak 100 butir yang disembunyikan di dalam mobil mainan.
Kepada polisi, Herry mengaku mendapat perintah dari tersangka yang kini berstatus buron berinisial KN di kawasan Mangga Besar Jakarta.
"Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga tersangka jatuh dan mengalami pendarahan," katanya.
Tersangka meninggal dunia saat dalam perjalanan ke RS Polri Kramat Jati sekitar pukul 01.00 WIB untuk dilakukan pertolongan.
[Gambas:Video CNN] (antara/sfr)