Taufik menuturkan pemerintah harus mencabut ketentuan yang mengatur Jakarta sebagai ibu kota negara. Ketentuan itu telah diatur dalam UU tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI.
"Ketika mau dibangun ibu kota baru harus ada payung hukum mencabut Jakarta sebagai ibu kota. Terus apa? Apakah Jakarta sebagai provinsi biasa?" ujar Taufik saat ditemui di Wisma Garuda, Cipayung, Jakarta, Minggu (29/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika tak lagi menjadi daerah khusus ibu kota, kata Taufik, pemerintah pusat harus mengatur struktur pemerintahan di Jakarta. Merujuk pada UU Pemerintah Daerah, Jakarta harus memiliki struktur kabupaten/kota.
Sebelumnya, rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur disebut harus mengubah sejumlah aturan. DPR pernah menyampaikan ada enam UU yang harus diajukan oleh pemerintah yang terdiri dari empat revisi UU dan dua rancangan UU.
Salah satu UU yang perlu direvisi agar ibu kota bisa dipindahkan yakni UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI.
[Gambas:Video CNN] (pris/lav)