Menurut Abbas, surat edaran tersebut tak mencerminkan kearifan dan toleransi yang menjadi ciri khas umat Islam di Indonesia, termasuk Aceh.
"Semestinya pemerintah daerah istimewa Aceh menghargai perbedaan pendapat yang merupakan sikap dan pandangan dari Imam Syafi'i itu sendiri," jelas Abbas lewat pesan singkat yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (30/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecuali kalau masalah-masalah yang kita hadapi itu bersifat ushuliyah (pokok) tentu saja kita dituntut untuk bersikap tegas karena kalau tidak, maka tentu eksistensi dari agama islam itu sendiri akan terancam dan bermasalah," ujar Abbas.
Oleh karenanya, MUI mengimbau agar pemerintah Aceh mencabut surat edaran tersebut. Abbas juga meminta agar Pemprov Aceh lebih mengutamakan kebersamaan dalam hidup beragama.
Sebelumnya, Nova Iriansyah mengeluarkan surat edaran bernomor 450/21770, pada Jumat (13/12) lalu berisi larangan pengajian atau kajian selain i'tiqad Ahlusunah Waljamaah yang bersumber dari hukum Mazhab Syafi'iyah.
Surat tersebut ditujukan ke para bupati/wali kota di Aceh para kepala satuan kerja perangkat Aceh (SKPA), kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian/non kementerian di Aceh.
Larangan pengajian itu tertuang dalam poin keempat yang berbunyi:
"Kami melarang untuk diadakan pengajian/kajian selain dari I'tiqad Ahlusunah Waljamaah dan selain dari Mazhab Syafi'iyah dan kepada penyelenggara untuk berkonsultasi dengan MPU Aceh serta kepada para Kepala SKPA dan para Bupati/Walikota untuk selalu mengawasi,mengevaluasi dan mendata kembali nama-nama penceramah/pengisi pengajian/kajian di instansi masing-masing".
[Gambas:Video CNN] (thr/age)