Hal ini disampaikan Nilanto saat bersaksi dalam sidang kasus suap persetujuan impor ikan frozen pasific mackarel milik PT Perum Perikanan Indonesia (Perindo) bagi terdakwa Mujib Mustofa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12).
"Tugas kami di KKP hanya menerbitkan izin impor, kemudian direalisasikan dan masuk ke Indonesia. Sesuai Keputusan Menteri KKP Nomor 58, kami tidak sejauh itu (memantau) yang mulia," ujar Nilanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, pengusaha Mujib Mustofa didakwa menyuap Direktur Utama PT Perindo Risyanto Suanda sebesar US$ 30 ribu. Suap itu diberikan terkait persetujuan impor ikan frozen pasific mackarel milik Perindo.
Kasus bermula ketika Perindo mengajukan rekomendasi persetujuan impor ikan kepada KKP dan Kemendag pada rentang Juli-Agustus 2019. Persetujuan itu kemudian diperoleh untuk impor ikan sebanyak 500 ton.
Mujib kemudian meminta Direktur PT Sanjaya International Fishery (SIF) Antoni untuk memanfaatkan persetujuan impor tersebut. Sebanyak 150 ton ikan itu lantas dipasarkan PT SIF dengan persetujuan impor ikan dari Perindo. Sebagai imbalannya, Perindo menerima fee atas izin impor tersebut.
[Gambas:Video CNN] (pris/age)