Suap Perindo, KKP Klaim Tak Tahu Izin Impor Diselewengkan

CNN Indonesia
Senin, 30 Des 2019 23:08 WIB
Sekjen KKP Nilanto Perbowo mengklaim tak mengetahui dugaan pelanggaran penggunaan Surat Persetujuan Impor (SPI) ikan.
llustrasi impor ikan. (Istockphoto/ramihalim)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo mengklaim tak mengetahui dugaan pelanggaran penggunaan Surat Persetujuan Impor (SPI) ikan. Selama ini pihaknya mengaku hanya berwenang mengeluarkan izin tanpa memantau lebih lanjut.

Hal ini disampaikan Nilanto saat bersaksi dalam sidang kasus suap persetujuan impor ikan frozen pasific mackarel milik PT Perum Perikanan Indonesia (Perindo) bagi terdakwa Mujib Mustofa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12). 

"Tugas kami di KKP hanya menerbitkan izin impor, kemudian direalisasikan dan masuk ke Indonesia. Sesuai Keputusan Menteri KKP Nomor 58, kami tidak sejauh itu (memantau) yang mulia," ujar Nilanto. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses impor itu, lanjut Nilanto, nantinya akan melalui tahapan pemeriksaan di Bea Cukai dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM). Dalam proses pemeriksaan itu juga dipastikan ikan yang diimpor tak mengandung bahan yang berbahaya.

Nilanto menyatakan bakal mengevaluasi dugaan pelanggaran tersebut agar tak ada lagi penyalahgunaan izin impor. Ia berencana melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan yang juga berwenang dalam urusan impor tersebut. 

"Tentu semua menjadi pelajaran bagi kami dan  kami akan hubungi Sekjen Kemendag, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, sistem harus kita perbaiki," katanya. 

Dalam perkara ini, pengusaha Mujib Mustofa didakwa menyuap Direktur Utama PT Perindo Risyanto Suanda sebesar US$ 30 ribu. Suap itu diberikan terkait persetujuan impor ikan frozen pasific mackarel milik Perindo. 

Kasus bermula ketika Perindo mengajukan rekomendasi persetujuan impor ikan kepada KKP dan Kemendag pada rentang Juli-Agustus 2019. Persetujuan itu kemudian diperoleh untuk impor ikan sebanyak 500 ton. 

Mujib kemudian meminta Direktur PT Sanjaya International Fishery (SIF) Antoni untuk memanfaatkan persetujuan impor tersebut. Sebanyak 150 ton ikan itu lantas dipasarkan PT SIF dengan persetujuan impor ikan dari Perindo. Sebagai imbalannya, Perindo menerima fee atas izin impor tersebut. 

[Gambas:Video CNN] (pris/age)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER