Keduanya adalah eks Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan dan mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana. Dengan kata lain, keduanya akan disidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pieko sendiri sudah disidang lebih dulu. Ia didakwa telah menyuap Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Parlagutan Pulungan dengan Sin$345 ribu atau setara Rp3,55 miliar.
Jaksa Penuntut Umum memaparkan uang tersebut diberikan melalui perantara Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana.
"Memberi sesuatu yaitu memberi uang tunai sebesar SGD345 ribu atau setara dengan Rp3.550.935.000 atau sekitar jumlah itu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara," ujar jaksa penuntut saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11).
Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.