KPK Rampungkan Penyidikan Eks Dirut PTPN III

CNN Indonesia
Selasa, 31 Des 2019 12:49 WIB
KPK merampungkan penyidikan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PT PTPN) III, yakni eks Dirut dan Direktur Pemasaran.
Gedung Merah Putih KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Tahun 2019.

Keduanya adalah eks Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan dan mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana. Dengan kata lain, keduanya akan disidang.

"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka kepada penuntut umum atau tahap II," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (31/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Selasa (3/9). Pieko diduga memberi suap senilai Sin$345 ribu yang merupakan fee terkait distribusi gula.

Pieko sendiri sudah disidang lebih dulu. Ia didakwa telah menyuap Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Parlagutan Pulungan dengan Sin$345 ribu atau setara Rp3,55 miliar.

[Gambas:Video CNN]
Jaksa Penuntut Umum memaparkan uang tersebut diberikan melalui perantara Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana.

"Memberi sesuatu yaitu memberi uang tunai sebesar SGD345 ribu atau setara dengan Rp3.550.935.000 atau sekitar jumlah itu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara," ujar jaksa penuntut saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11).

Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(ryn/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER