Wakil Bupati OKU Sumsel Jadi Tersangka Mark Up Lahan Kuburan

CNN Indonesia
Selasa, 31 Des 2019 20:11 WIB
Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Johan Anuar diduga telah menggelembungkan anggaran pengelolaan TPU hingga merugikan uang negara Rp3,49 miliar.
Ilustrasi kuburan. (CNN Indonesia/Gautama Padmacinta)
Palembang, CNN Indonesia -- Polda Sumatera Selatan menetapkan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar sebagai tersangka kasus dugaan mark up anggaran lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Kemelak Bindun Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Komisaris Besar Anton Setiawan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap Johan pada Desember ini. Namun mantan Ketua DPRD OKU ini tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang bertugas di Jakarta serta sakit.

"Penetapan tersangka terhadap JA dilakukan pada bulan Desember ini, sudah dua kali kami panggil untuk pemeriksaan tapi tidak datang. Nanti pemanggilan ketiga akan dilakukan lagi pada 6 Januari," ujar Anton, Selasa (31/12).

Johan terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan TPU di OKU tahun anggaran APBD 2012 sebesar Rp 6,1 miliar. Setelah diaudit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3,49 miliar.

Polda Sumsel lalu menyelidiki dugaan korupsi tersebut kepada Hidirman sang pemilik tanah, Najamudin mantan Kepala Dinas Sosial OKU, Ahmad Junaidi mantan Asisten I Setda OKU, dan mantan Sekda OKU Umirtom. Keempatnya telah dijatuhi hukuman pidana seusai divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johan ditetapkan sebagai tersangka usai hasil gelar perkara di Mabes Polri pada 9 September 2016. Namun Johan memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja usai menggugat Polda Sumsel pada 2018 lalu.
[Gambas:Video CNN]

Penyidik kini telah menemukan bukti baru yang meyakinkan sehingga kembali menetapkan Johan sebagai tersangka.

"Ada temuan baru mengenai kerugian negara, kita beberkan nanti saat pemeriksaan tersangka. Kita pernah kalah di praperadilan itu bukan masalah karena kita ada bukti baru ini. Kali ini kami optimis tidak akan kalah jika yang bersangkutan kembali mengajukan praperadilan," kata dia. (idz/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER