Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Komisaris Besar Anton Setiawan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap Johan pada Desember ini. Namun mantan Ketua DPRD OKU ini tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang bertugas di Jakarta serta sakit.
"Penetapan tersangka terhadap JA dilakukan pada bulan Desember ini, sudah dua kali kami panggil untuk pemeriksaan tapi tidak datang. Nanti pemanggilan ketiga akan dilakukan lagi pada 6 Januari," ujar Anton, Selasa (31/12).
Johan terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan TPU di OKU tahun anggaran APBD 2012 sebesar Rp 6,1 miliar. Setelah diaudit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3,49 miliar.
Polda Sumsel lalu menyelidiki dugaan korupsi tersebut kepada Hidirman sang pemilik tanah, Najamudin mantan Kepala Dinas Sosial OKU, Ahmad Junaidi mantan Asisten I Setda OKU, dan mantan Sekda OKU Umirtom. Keempatnya telah dijatuhi hukuman pidana seusai divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
Penyidik kini telah menemukan bukti baru yang meyakinkan sehingga kembali menetapkan Johan sebagai tersangka.
"Ada temuan baru mengenai kerugian negara, kita beberkan nanti saat pemeriksaan tersangka. Kita pernah kalah di praperadilan itu bukan masalah karena kita ada bukti baru ini. Kali ini kami optimis tidak akan kalah jika yang bersangkutan kembali mengajukan praperadilan," kata dia. (idz/gil)