Pelaku diketahui memiliki riwayat gangguan jiwa. Dibuktikan dengan surat keterangan berobat dan hasil periksa dari Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) dr Arif Zainudin Surakarta. Penyakitnya diduga kambuh karena ibunya tidak menuruti keinginannya mengganti nama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menganiaya ibunya pelaku langsung melarikan diri dari rumah. Sementara korban ditemukan bersimbah darah di atas tempat tidur dalam keadaan terlentang.
"Sampai rumah sakit, korban sudah meninggal. Diduga korban meninggal saat perjalanan," kata dia.
Dari lokasi kejadian, Polres Sragen mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, sprei terdapat bekas darah, gigi palsu milik korban, dan surat keterangan berobat dan hasil periksa dari RSJD Surakarta.
Meski sempat dirawat di RSJD Surakarta, pelaku tetap dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal selama 15 tahun.
"Tetap kita proses secara hukum. Nanti tinggal dibuktikan di pengadilan apakah saat melakukan penganiayaan dia benar-benar dalam keadaan gangguan jiwa atau tidak," kata dia.
[Gambas:Video CNN]
Selain itu, Polres Sragen juga telah melakukan autopsi atas jasad korban di RSUD Moewardi untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian korban. Tak menutup kemungkinan korban meninggal karena sebab lain.
Jasad Daliyem (50) yang meninggal karena dianiaya anaknya, Hendriyanto (36) dibawa kembali ke Sragen setelah diautopsi di RSUD Moewardi, Surakarta, Kamis (2/1). (syd/wis)