Kasus pelemparan bondet ke pengendara ini terbongkar setelah satu di antara pelaku diringkus polisi atas kasus berbeda, yakni penggelapan sepeda motor. Hasil interogasi polisi mengungkap selain kasus penggelapan, tersangka atas nama Mashudi (40), warga Desa Talaga, Kecamatan Lenteng, juga mengaku terlibat dalam aksi pelemparan bondet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ahmad selaku korban membuat laporan resmi kepada kepolisian, jika ada pihak yang dicurigai mengancamnya dengan melakukan teror," tutur AKP Widiarti, Minggu (5/1).
Lihat juga:Guru Dilempar Bom Ikan |
[Gambas:Video CNN]
Tersangka Mashudi disebut polisi bagian dari kelompok dan persekongkolan teror bondet yang terjadi pada tahun lalu.
Selain Mashudi, polisi menangkap tiga tersangka lain, di antaranya, Mahdi (40) dan Hatip (42) warga Desa Lenteng Barat, serta Feri Mailastri (32) warga Desa Lenteng Timur. Keempat tersangka ini dijerat Pasal 187 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Barang bukti yang kami sita di antaranya, serpihan kertas yang diduga pembungkus bahan peledak, dan satu buah bondet yang siap diledakkan," pungkasnya. (nrs/fea)