Banjir besar kali ini diduga kuat akibat kelalaian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta cq. Gubernur Anies Baswedan dalam pencegahan dan penanggulangan banjir
"Ada rencana kita class action. Iya, kami lebih konsentrasi ke situ (Pemprov DKI). Tapi kan nanti bisa kita tarik ke pemerintah pusat," kata salah satu anggota Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 Diarson Lubis saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (5/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diarson menyatakan sudah ada beberapa warga yang mendaftar untuk melayangkan gugatan ini. Namun, ia belum bisa menyebut jumlah warga yang mengajukan sebagai pihak penggugat.
[Gambas:Video CNN]
Menurutnya, para warga yang merasa dirugikan, terdampak langsung maupun tidak langsung atas bencana banjir Jakarta kali ini bisa mendaftar kepada pihaknya.
Para warga juga dapat memberikan data pribadi, seperti nama, alamat, no handphone, KTP DKI. Kemudian rincian dan perkiraan jumlah kerugian, foto-foto bukti kerugian, dan waktu kejadian. Data itu bisa dikirim ke email, [email protected]. Korban banjir tak dipungut biaya apapun.
Bencana banjir merendam sejumlah wilayah Jabodetabek sejak Rabu (1/1). BNPB mencatat jumlah warga terdampak banjir dan longsor di Jabodetabek mencapai 409 ribu jiwa hingga Kamis (2/1) pukul 22.00 WIB.
Sementara korban meninggal dunia akibat banjir dan longsor di Jabodetabek, Bogor, serta Banten mencapai 60 orang dan dua orang masih hilang.