Pihaknya akan mengurus perizinan dan melindungi nelayan yang hendak mencari sumber daya laut di kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud menuturkan mobilisasi nelayan ke perairan Natuna merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo sejak lama, selain patroli rutin.
KRI Tjiptadi-381 dalam Operasi Siaga Tempur Laut Natuna 2020 di Pelabuhan Pangkalan TNI AL Ranai, Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (3/1). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat) |
Mahfud juga memastikan nelayan yang melaut di perairan Natuna nantinya akan dilindungi negara.
"Tidak akan ada tindakan tindakan fisik yang mengancam saudara, yang penting sudah nyaman di situ. Negara nanti yang akan mengawal kegiatan saudara di situ," ujarnya.
"Pencuri ikan itu artinya mengambil ikan secara ilegal. Kalau mengambil secara ilegal itu artinya kan mencuri, jadi tidak ada minta maaf," ujarnya.
Mahfud menjelaskan perairan Natuna kaya akan sumber daya laut. Berbagai jenis ikan dengan harga jual mahal melimpah di kawasan itu. Kekayaan alam itu merupakan hak warga Indonesia yang diakui ketentuan hukum internasional.
[Gambas:Video CNN]
Indonesia, kata dia, juga berhak mengeksplorasi maupun mengeksploitasi kekayaan laut di sana hingga kedalaman 200 meter.
"Nah sekarang dimasuki [nelayan asing] karena kita kurang hadir di sana. Oleh sebab itu, keputusan pemerintah itu pertama menyatakan siapapun negara lain tidak boleh masuk ke situ tanpa izin dari pemerintah kita," ujarnya.
Lebih dari itu, Mahfud menyampaikan nelayan yang akan dimobilisasi ke perairan Natuna dalam waktu dekat adalah nelayan dari kawasan Pantai Utara (Pantura).
"Dan mungkin pada gilirannya dari daerah-daerah lain di luar Pantura untuk beraktivitas kekayaan laut mencari ikan dan sebagainya di sana," ujar Mahfud.
(jps/arh)
KRI Tjiptadi-381 dalam Operasi Siaga Tempur Laut Natuna 2020 di Pelabuhan Pangkalan TNI AL Ranai, Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (3/1). (