Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor jakarta, Senin (6/1), mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djaja Buddy Suhardja mengaku pernah memberikan uang kepada Rano Karno. Pemberian uang itu atas perintah Wawan, adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan setiap fakta persidangan akan menjadi bahan informasi bagi penuntut umum untuk menentukan langkah selanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rano Karno pun sudah membantah semua tudingan yang menyebut dirinya menerima uang korupsi.
"Ini perkara lama yang sudah berulang-ulang saya terangkan kepada publik dan teman-teman di KPK. Pernyataan saya masih serupa, lalu lintas uang seperti yang disampaikan saksi Kadinkes ketika itu, Saudara Djadja [Buddy Suhardja], tak pernah ada," ujar Rano Karno kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Kamis (31/10).
Untuk menguatkan bantahannya tersebut, Rano Karno mengatakan pada saat menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten, tidak ada kepala dinas yang berani menghampirinya. Soal uang yang disebutkan, klaim dia, tak pernah ia terima.
"Pada masa itu, nyaris tak ada kepala dinas maupun jajaran birokrasi lainnya yang memiliki keberanian untuk dekat dengan saya sebagai wakil gubernur; ketika itu," katanya. (ryn/ain)