Romi, sapaannya, dinilai terbukti menerima suap dari eks Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sebesar Rp46,4 juta. Eks Ketua Umum PPP itu juga dituntut pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
"Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," katanya.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan tuntutan itu diringankan karena Romi dianggap bersikap sopan selama di persidangan. Sementara alasan memberatkan karena Romi berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas KKN," ucap jaksa
Sebagai imbalannya, ia menerima ratusan juta rupiah dari Haris dan Muafaq. Dalam perkara ini, Haris telah divonis 2 tahun penjara dan Muafaq 1,5 tahun penjara. (psp/arh)