Dia juga meminta semua instansi terkait tetap berpegang pada izin prakarsa yang sudah diajukan KPK ke Presiden Joko Widodo.
"Untuk materi RPP Alih Status, KPK mengajak agar semua instansi terkait berpatokan pada izin prakarsa yang sudah disetujui Presiden yaitu fokus terhadap pembahasan RPP Manajemen Kepegawaian KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (6/1) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan dengan RPP tersebut diharapkan independensi pegawai KPK dalam menjelaskan tugas dapat tetap terjaga.
[Gambas:Video CNN]
Ia menjelaskan pada pokoknya RPP berisikan tentang status pegawai KPK, organisasi dan jabatan, pengadaan pegawai KPK, manajemen karier, manajemen kinerja, kompensasi, dan ketentuan lainnya yang terkait dengan manajemen kepegawaian KPK.
"Kami percaya, Presiden tidak akan membiarkan kondisi KPK semakin buruk terutama dari aspek independensinya," ucapnya.
Ia berujar sebelumnya pengaturan tentang SDM KPK termuat di PP 63 tahun 2005 sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Sekretariat Kabinet, Ali mengatakan terdapat aturan lain yaitu RPP tentang Alih Status Pegawai KPK menjadi ASN. Ali menyatakan pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan informasi resmi terkait dengan aturan ataupun draf RPP tersebut. (ryn/osc)