Ini merupakan pemanggilan ulang yang ketiga kalinya. Sebelumnya pada Jumat (20/12) dan Jum'at (3/1) Nurhadi mangkir dari panggilan KPK.
Selain Nurhadi, penyidik KPK juga menjadwalkan lima pemeriksaan saksi lainnya untuk menggali peran tersangka Nurhadi. Kelimanya adalah Hiendra Soenjoto, Rezky Herbiyono (swasta), Hilman Lubis (Sekretaris PT Agama Medan), Bahrain Lubis (ASN) dan Handoko Sutjitro (Dirut PO Jaya Utama).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terungkap sekitar tiga tahun silam. Penetapan tersangka merupakan pengembangan dari perkara OTT dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016.
[Gambas:Video CNN]
Ketika itu, KPK menggelar operasi tangkap tangan yang menjerat Edy Nasution selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan pegawai PT Artha Pratama, Doddy Aryanto Supeno.
Hal tersebut terungkap dalam sidang dengan terdakwa Dody Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Senin 15 Agustus 2016. Dalam sidang itu, Nurhadi bersaksi untuk Doddy.
Terkait kasus ini, pertengahan Desember 2019 Nurhadi melakukan langkah hukum. Ia mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka KPK. Hal ini dibenarkan oleh penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail.
"Betul sekali, saya ikut jadi salah seorang kuasa beliau dalam perkara praperadilan," ujar Maqdir kepada CNNIndonesia.com, Selasa (31/12).
Ia mengatakan gugatan diajukan per tanggal 18 Desember lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara menurut dia, sidang perdana praperadilan rencananya digelar 6 Januari 2020. (ryn/osc)