Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menyebutkan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu di Bandara Jakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang".
Kemudian pada 2017, terdakwa Febi Nur Amelia mencoba menagih uang yang telah dipinjam Fitriani Manurung, tetapi pada saat itu Fitriani Manurung belum bisa membayar utangnya. Namun setelah ditagih berkali-kali, Fitriani malah memblokir akun Whatsapp milik terdakwa.
Terdakwa juga kembali menagih utang itu pada 2019, tepatnya pada Februari. Penagihan dilakukan dengan cara membuat unggahan di Instastory akun Instagram terdakwa. Namun Fitriani mengaku tidak mengenal terdakwa Febi Nur Amelia dan tidak merasa mempunyai utang. Kemudian Fitriani memblokir kembali akun Instagram milik terdakwa Febi Nur Amelia.
"Akibat perbuatan terdakwa Febi Nur Amelia tersebut, nama baik saksi Fitriani Manurung menjadi tercemar karena unggahan foto dan kalimat tersebut diunggah di Instastory akun Instagram atas nama username feby25052 melalui media sosial yang dilihat dan dibaca oleh orang banyak," papar JPU. (FNR) (fnr/wis)