Sudarto adalah aktivis yang mengabarkan soal larangan Natal di Kabupaten Dharmasraya beberapa waktu lalu.
Sudarto ditangkap atas dugaan penyebaran informasi melalui akun facebook yang berpotensi menyesatkan atau bohong atau tidak benar. Ia dilaporkan oleh Harry Permana selaku Ketua Pemuda Jorong Kampung Baru di Nagari Sikabau tertanggal 29 Desember 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul. Ini saya sedang dalam penyidikan proses BAP," kata Wendra saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (7/1).
Kata Wendra, pelapor berdasarkan surat Wali Nagari Sikabau yang diterimanya menyatakan wilayah itu tidak pernah melarang perayaan ibadah Natal. Isi surat itu hanya melarang jemaat dari luar Nagari Sikabau melaksanakan ibadah Natal di desa itu.
Sudarto mulai menjalani proses pemeriksaan Polda Sumbar Selasa (7/1) sore sekitar pukul 16.20 WIB waktu setempat. Ia didampingi tim kuasa hukum dari YLBHI-LBH Padang.
Menurut Wendra, kini kondisi Sudarto cukup stabil setelah sebelumnya sempat terkejut karena penangkapan itu tanpa proses pemanggilan awal terlebih dahulu.
"Sebelumnya belum pernah ada pemanggilan awal terhadap Sudarto sejak pelaporan tanggal 29 Desember sampai saat ini," jelas Wendra.
Terakhir, pada Jumat (27/12) lalu ia melaporkan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan Sinjunjung ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi larangan perayaan Natal oleh dua pemerintah kabupaten tersebut. (thr/asa)