Namun, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus masih belum membeberkan siapa saja yang bakal diundang untuk diklarifikasi.
"Ada beberapa lagi pihak terkait tentang tata kelola air ini akan kita klarifikasi," kata Yusri saat dihubungi, Selasa (7/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk bahan keterangan saja, untuk sementara melihat situasi apakah nanti ada proses lanjutan atau gimana kita tunggu saja," tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro mengundang Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Barat Purwanti Suryandari untuk mengklarifikasi terkait pompa air yang tidak berfungsi saat banjir.
Berdasarkan surat panggilan kepolisian, Purwanti dipanggil pada Senin (6/1) kemarin oleh Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pemanggilan Purwanti dilakukan berdasarkan laporan informasi nomor R/LI/03/I/2020/Ditreskrimsus tanggal 2 Januari 2020.
"Yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi terkait dengan fungsionalisasi dan atau malfungsi pompa air yang kesemuanya terkait dengan tata kelola air," kata Yusri, Selasa (7/1).
(dis/asa)