"Masa kontraknya sudah akan habis, Mei besok. Jadi pilihannya adalah memperpanjang atau pindah. Hanya saja kalau memperpanjang, biaya sewa yang sekarang bagi kami cukup tinggi. Sementara kondisi finansial lembaga minim dan tidak bisa terus stabil," kata Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (7/1).
LBH Yogyakarta berharap memperoleh bangunan yang dapat dimanfaatkan secara cuma-cuma dan tanpa biaya untuk dijadikan kantor. Sejak berdiri pada 1981, LBH Yogyakarta belum pernah memiliki kantor sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka sebenarnya, harapan kami kalau bisa memperoleh bangunan yang dapat dimanfaatkan secara cuma-cuma," ungkap dia.
"Warga tentu harus mencari-cari lagi alamat yang baru. Beberapa kali kami dapat cerita warga pencari keadilan yang kesasar ke alamat kantor yang lama, padahal sudah pindah. Makanya, harapannya kami punya kantor yang tetap.
LBH Yogyakarta secara kelembagaan berada di bawah naungan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Dalam rentang waktu 11 bulan, dimulai dari Desember tahun 2018 hingga Oktober 2019, LBH Yogyakarta menerima 200 pengaduan dengan berbagai latar belakang masalah.
Pengaduan ini berasal dari individu pencari keadilan yang datang langsung ke LBH Yogyakarta maupun pengaduan yang datang secara berkelompok seperti organisasi, komunitas maupun LSM lainnya.
Terhadap 200 pengaduan yang jumlah pencari keadilannya sangat variatif tersebut, LBH melayani dengan konsultasi hukum (saran). Sebagian juga ada yang didampingi di pengadilan atau melalui penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat.
Jumlah penerima bantuan hukum dari LBH Yogyakarta banyak berasal dari kasus-kasus struktural seperti kasus pembangunan bendungan di Magelang, Pendampingan Paguyuban Becak Motor Yogyakarta (PBMY), kasus pencemaran lingkungan, penambangan batuan karst di Gombong dan beberapa kasus struktural lainnya, yang menimpa warga miskin dan buta hukum.