Jakarta, CNN Indonesia -- Polsek Pademangan meringkus seorang pria bernama Heri Setiawan atas dugaan
pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur. Diduga Heri telah melakukan aksinya sejak 10 tahun lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penangkapan Heri bermula dari enam laporan korban yang diterima kepolisian. Polisi lantas melakukan penyelidikan dan menangkap Heri pada 27 Desember 2019 lalu.
"Sudah dilakukan hampir 10 tahun oleh yang bersangkutan. Umur pelaku sudah 19 tahun, coba kita bayangkan berarti 10 tahun yang lalu sejak umur 9 tahun sudah dia melakukan," kata Yusri dalam keterangannya, Selasa (7/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menjalankan aksinya, pelaku biasanya menawari korbannya untuk bermain video game, memberikan permen atau makanan dan sebagainya. Setelah termakan bujuk rayu, korban lantas diajak ke suatu tempat atau rumah kosong.
"Di rumah kosong tersebut lah dilakukan pencabulan. Itu modus operandi. Ada di beberapa tempat tetapi yang sering dilakukan adalah tempat rumah kosong," ujar Yusri.
Yusri menuturkan saat ini Heri masih diperiksa secara intensif untuk mengetahui kemungkinan korban lain dalam kasus tersebut. Jumlah korban memang berpotensi bertambah, mengingat aksi pencabulan ditengarai telah dilakukan selama 10 tahun.
Kini atas perbuatannya Heri dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
[Gambas:Video CNN] (dis/osc)