"Ini menunjukkan KPK masih mempunyai kekuatan yang sangat kuat sehingga tidak perlu lagi kecurigaan diperdebatkan dalam hal itu," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD merespons positif OTT KPK atas Saiful Ilah. Menurutnya, OTT tersebut membuktikan UU KPK yang baru tidak menghambat kerja KPK.
Mahfud mengakui dirinya semula tidak mendukung UU KPK direvisi. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan sempat khawatir revisi bisa membuat KPK menjadi lemah dalam memberantas korupsi. Salah satunya, karena proses OTT melalui izin Dewan Pengawas KPK.
Namun, kata Mahfud, kekhawatiran itu terbantahkan karena proses revisi UU KPK dilakukan secara kenegaraan yang sah.
"Mari kita berharap karena undang-undang udah jadi, mudah-mudahan KPK tidak menjadi lemah. Dulu yang dikhawatirkan orang kan KPK tidak bisa lagi melakukan OTT karena apa, karena di UU tersebut disebut harus dengan izin Dewan Pengawas," ujarnya.
"Dan Dewan Pengawasnya bisa cepat memberi persetujuan dan tidak bocor sehingga OTT tetap jalan," ujar Mahfud.
"Ada orang yang mengatakan itu sisa yang dulu, tidak bisa. Karena OTT itu per hari itu, bahwa diintipnya sejak dulu ya mungkin, tetapi bahwa kebijakan boleh OTT itu sejak tanggal 19 Desember sepenuhnya kewenangan Dewan Pengawas," ujarnya.
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi. Politikus PKB itu sempat diperiksa di Mapolda Jawa Timur sebelum digelandang ke Gedung KPK di Jakarta.
Dalam operasi itu, KPK juga meringkus ajudan Bupati dan pihak swasta. KPK menduga Saiful menerima sejumlah uang terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
[Gambas:Video CNN]
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sudah mengintai Saiful sejak lama, sebelum Dewan Pengawas KPK terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Sehingga, kata Alex, pihaknya tak perlu meminta izin Dewas KPK dalam operasi senyap kali ini.
"Penyadapannya yang lama, sebelum pelantikan dewan pengawas itu, kan. Informasi yang sebelumnya, sudah lama," kata Alex saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Sesuai hukum acara KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Sidoarjo serta pihak lain yang turut diamankan. KPK berencana menggelar konferensi pers terkait OTT di Sidoarjo hari ini.