Selain Axel, polisi juga meringkus dua tersangka lainnya yakni Muhammad Setiawan Arifin (25) dan Yunarko (36). Tiga orang diringkus pada Minggu (29/12) lalu di tempat yang berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun menyebut harga jualnya bervariasi. Bastoni menduga kisarannya ratusan juta rupiah. Pembayaran, kata dia, dilakukan melalui transfer dan secara tunai.
[Gambas:Video CNN]
Bastoni menuturkan saat ini pihaknya masih mendalami asal senjata yang dimiliki ketiga tersangka tersebut.
"Keterangan ketiga pelaku, [senjata] ini milik pribadi, dijual kepada pelaku AM. Itu keterangan pelaku kita tidak buru-buru percaya, kita masih dalami keterangan saksi dan bukti lainnya," ujar Bastoni.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Sebelumnya, polisi menangkap AM setelah menodongkan pistol kepada pelajar di wilayah Kemang, Jaksel. Penangkapan itu berbuntut panjang. AM diketahui memiliki sejumlah senjata api ilegal yang disimpan dalam brankas.
Polisi menyita empat senjata laras panjang, tiga senjata laras pendek, amunisi, serta satu granat tangan yang kesemuanya tak berizin. AM mengaku kepemilikan senjata-senjata itu terkait dengan hobi.
(dis/arh)