Itu disampaikan Jokowi usai bertemu ratusan nelayan di Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Selat Lampa, Pelabuhan Perikanan Selat Lampa Natuna, Kabupaten Natuna.
Selanjutnya, Jokowi pun meninjau KRI Usman Harun 359 dan KRI Karel Satsuit Tubun 356 di Pangkalan Angkatan Laut Terpadu Selat Lampa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa di sini hadir Bakamla dan Angkatan Laut? Untuk memastikan penegakan hukum yang ada di sini," ujarnya menambahkan.
Lihat juga:Jokowi Tegaskan Natuna adalah Wilayah NKRI |
"Yang ada (kapal asing) hanya masuk ke zona ekonomi eksklusif. Itu lewat semua kapal bisa," tuturnya.
Meski demikian, kata Jokowi, Indonesia memiliki hak atas kekayaan alam dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya di zona ekonomi eksklusif. Oleh karena itu, sambung dia, bila ada kapal asing yang memanfaatkan kekayaan alam di dalamnya secara ilegal, maka Indonesia memiliki hak berdaulat untuk menangkap atau menghalau kapal asing tersebut.
Seperti diketahui, dari berbagai sumber dijelaskan ZEE merupakan zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai sebuah negara yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya.
Negara juga berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa. Konsep dari ZEE muncul dari kebutuhan yang mendesak.
Dari ZEE ini muncul Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Dalam penggunaan Indonesia biasa disebut Konvensi Hukum Laut Internasional atau Hukum Perjanjian Laut.
Saat ini sudah ada 158 negara, termasuk Uni Eropa, telah bergabung dalam konvensi. Termasuk China dan Indonesia turut bergabung di dalamnya.
Namun, China tidak mengakui klaim Indonesia atas ZEE Natuna Utara karena zona itu berada di dalam nine dash line atau sembilan garis putus dan pulau yang dipegang teguh China. Perairan sejenis ZEE itu disebut oleh China sebagai Traditional Fishing Grounds.