Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati
Demak, Jawa Tengah, Muhammad Natsir menerbitkan surat edaran berisi imbauan warga tak bertamu dan menerima tamu di waktu menjelang Magrib sampai dengan Isya. Edaran itu sudah dikonfirmasi Kabag Humas Pemkab Demak Agung Hidayanto.
Bupati Demak mengimbau kepada warga untuk tidak bertamu dan menerima tamu agar bisa memanfaatkan waktu dengan mengaji, mempelajari agama atau pengetahuan umum sepanjang pukul 17.00-19.00 WIB.
Selain itu, dalam surat edaran yang sama, Bupati Demak juga mengimbau warga untuk tidak melakukan perayaan atau kegiatan di ruang publik tanpa memiliki izin. Tidak boleh pula bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan etika sopan santun dalam masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua imbauan itu dikecualikan untuk kegiatan membesuk orang sakit di rumah mau pun di rumah sakit. Kegiatan takziah dan acara pernikahan, khitanan, pengajian serta kegiatan keagamaan lainnya juga dikecualikan.
Surat edaran itu bernomor 450/1 tahun 2020. Dikeluarkan pada 2 Januari 2020.
Surat edaran larangan bertamu atau menerima tamu pada waktu Magrib hingga Isya ini juga diterbitkan guna visi Pemkab Demak dalam mewujudkan gerakan 'Maghrib Matikan TV, Ayo Mengaji'.
Kabag Humas Pemkab Demak Agung Hidayanto menjelaskan bahwa surat edaran tersebut bersifat imbauan, bukan larangan. Akan tetapi, pada judul surat edarang tercantum kata 'Larangan'.
"Jangan dimaknai sepotong, tapi baca keseluruhan. Itu surat imbauan, sifatnya mengimbau, bukan larangan atau melarang", kata Agung.
[Gambas:Video CNN]Sejumlah pihak yang keberatan dengan edaran tersebut sudah angkat suara. Salah satunya Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama.
"Saya bingung mau komentar apa. Itu larangan tapi isinya imbauan. Kalau melarang, terus apa sanksinya?" ungkap Ketua Gerakan Pemuda Ansor Jawa Tengah Solahudin Aly.
Peneliti Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Omah Publik, Patria Palgunadi menyayangkan Bupati Demak yang mengimbau warga tidak bertamu dan menerima tamu di waktu Magrib dan Isya. Selain itu, ada pula kerancuan dalam surat edaran.
"Memang ini kalau dilihat rancu ya. Di atasnya disebut larangan tapi isinya imbauan. Demak itu kan Kota Wali, daerah santri, tidak perlu surat juga warga setempat tahu dengan aktivitasnya sendiri. Ini sudah era modern", ujar Patria.
(dmr/bmw)