Wahyu Setiawan merupakan komisioner KPU yang menjabat sejak 2017. Dia menjadi anggota bersama Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Hasyim Asyari, Viryan Azis, dan Evi Novida Ginting.
Wahyu merupakan lulusan Sarjana Fisip Universitas 17 Agustus 1945 Semarang pada tahun 1997. Dilanjut Pascasarjana Jurusan Ilmu Administrasi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada 2007.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum habis masa jabatan, Wahyu mengikuti seleksi komisioner KPU Republik Indonesia. Pada 2017, Ia dilantik menjadi Komisioner KPU periode 2017-2022 oleh Presiden Joko Widodo bersama 6 komisioner KPU dan 5 komisioner Bawaslu di Istana Negara, Jakarta.
Misalnya pada Pilkada 2018 lalu. Wahyu menyatakan KPU ingin memuat larangan bagi mantan terpidana korupsi mendaftar sebagai calon kepala daerah melalui peraturan KPU (PKPU).
Dia bersikukuh ingin menerapkan itu meski Komisi II DPR menolak. Kala itu, DPR menolak lantaran UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada tidak memuat larangan bagi mantan terpidana korupsi.
Apabila KPU melarang mantan terpidana korupsi, bagi DPR, KPU sama saja melangkahi undang-undang. KPU sempat memuat larangan bagi koruptor dalam PKPU, namun dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Wahyu juga vokal dalam menentang mantan terpidana korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif Pemilu 2019. Menurut Wahyu, seperti halnya pandangan komisioner KPU lainnya, korupsi termasuk kejahatan luar biasa, dan koruptor telah mengabaikan amanah yang diberikan.
Lihat juga:Riwayat Kasus Korupsi Komisioner KPU |
Oleh karena itu, alangkah lebih baik jika mantan koruptor tidak lagi diberikan kesempatan karena terbukti telah mengabaikan amanah yang diberikan.
Akan tetapi, rencana itu kembali tidak bisa diterapkan. Mahkamah Agung membatalkan PKPU yang memuat larangan bagi mantan terpidana korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap komisioner KPU RI dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (8/1). Penangkapan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut inisial Komisioner KPU yang terjaring dalam OTT berinisial WS. Firli sebelumnya menyebut OTT hari ini terkait kasus suap. Namun dia tak merinci suap yang dimaksudnya.