Keputusan itu diambil setelah Tjahjo melakukan rapat dengan 73 PNS yang kementerian, lembaga atau pemerintah daerah yang dianggap melanggar peraturan disiplin.
"Dalam sidang tersebut, diputuskan sebanyak 73 PNS dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS)," ujar Tjahjo melalui keterangan resmi, Rabu (8/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, BAPEK menemui beragam pelanggaran yang dilakukan oleh PNS di lingkungan pemerintahan itu. Beberapa di antaranya bahkan terjerat kasus-kasus yang dapat dibawa hingga ke dalam ranah pidana seperti narkotika.
Tjahjo lalu berpesan agar BAPEK konsisten dengan keputusan yang sudah diambil. Menurutnya itu perlu guna menutup peluang penggugatan balik oleh PNS yang diberi sanksi.
Dalam rapat itu, turut hadir Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, dan perwakilan dari Kejaksaan Agung RI, Sekretariat Kabinet, Badan Intelijen Negara (BIN), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, serta Dewan Pengurus Nasional (DPN) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
"Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang," ujar dia.
Lihat juga:BKN: PNS Terdampak Banjir Boleh Ajukan Cuti |