Kronologi Kasus Suap Bupati Sidoarjo

CNN Indonesia
Rabu, 08 Jan 2020 22:42 WIB
Kasus suap bermula dari proses lelang proyek di Dinas PU dan Bina Marga, Sumber Daya Air di Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah saat digelandang petugas KPK. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo. Satu di antaranya ialah Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.

Dari kronologi perkara tangkap tangan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya menyita uang senilai Rp1.813.300.000 dari sejumlah pihak.

Alex menuturkan suap bermula dari pembangunan proyek infrastrukur di Sidoarjo. Pada 2019 Dinas PU dan Bina Marga, Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibnu Ghopur (swasta) merupakan salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut. Sekitar Juli 2019, Ibnu melapor ke Bupati Saiful bahwa ada proyek yang ia inginkan namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya.

Sanggahan tersebut membuat Ibnu bisa tidak mendapatkan proyek. Berdasarkan hal tersebut, Ibnu lantas meminta Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.

Pada periode Agustus - September 2019, Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangkan empat proyek, yakni: proyek pembangunan wisma atlet senilai Rp13,4 miliar; proyek pembangunan pasar porong Rp17,5 miliar; proyek jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar; dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.

Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu bersama Totok Sumedi (swasta) diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Alex menjelaskan pemberian fee tersebut merupakan penerimaan yang sudah terjadi sebelum OTT dilakukan pada 7 Januari 2020.

[Gambas:Video CNN]
Ia merinci sejumlah pihak yang mendapatkan uang. Pertama, Sanadjihitu Sangadji, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan diduga menerima Rp300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp200 juta di antaranya, terang Alex, diberikan kepada Bupati Saiful pada Oktober 2019.

Kedua,  Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum BMSDA, Judi Tetrahastoto diduga menerima Rp240 juta. Ketiga, Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas PU dan BMSDA sebesar Rp200 juta pada 3 Januari 2020.

"Pada tanggal 7 Januari 2020, IGR [Ibnu] diduga menyerahkan fee proyek kepada SFI [Saiful Ilah] Bupati Sidoarjo sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui N [Novianto], ajudan bupati di rumah dinas Bupati," tutur Alex.

Selain Bupati Saiful, lembaga antirasuah KPK juga menetapkan lima orang lain sebagai tersangka. Sebagai pihak penerima suap ada Sunarti, Judi dan Sanadjihitu. Sedangkan pemberi suap adalah Ibnu dan Totok.

(ryn/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER