"Sudah enggak ingat tanggalnya. Betul saat masih Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (8/1).
Ia tak ingin berkomentar lebih jauh mengenai apakah penangkapan Bupati Sidoarjo merupakan kontribusi pimpinan KPK saat ini atau bukan. Hanya saja, Agus meyakini KPK masih bisa melakukan operasi tangkap tangan kendati Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK sudah resmi berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan Bupati Sidoarjo ini menimbulkan pertanyaan LSM Antikorupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW), terkait kontribusi pimpinan era Firli Bahuri Cs.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mempertanyakan apakah penangkapan tersebut terjadi di era kepemimpinan Firli atau memang berdasarkan pengintaian yang sudah dilakukan sejak lama.
Lihat juga:Kronologi Kasus Suap Bupati Sidoarjo |
Lebih lanjut, Kurnia menambahkan pihaknya khawatir penangkapan Bupati Sidoarjo dinilai sejumlah kalangan merupakan bentuk dari keberhasilan aturan KPK baru, yakni Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019. Ia menegaskan bahwa tangkap tangan tidak serta merta menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa UU 19 Tahun 2019 efektif untuk menjerat pelaku korupsi.
"Sebab, ke depan proses perizinan tindakan pro justicia dipastikan akan melambat dengan hadirnya kelembagaan Dewan Pengawas," jelas dia.
Mahfud MD, Menko Polhukam berujar bahwa OTT Bupati Sidoarjo membuktikan UU KPK yang baru tidak menghambat kinerja lembaga antirasuah tersebut.
"Menurut saya bagus berarti tidak ada yang berubah drastis dari berlakunya undang-undang itu," ujar Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (8/1).
[Gambas:Video CNN] (ryn/agt)