Wahyu selama menjadi Komisioner KPU beberapa kali menjadi perhatian publik. Misalnya ketika dia dengan keras menolak narapidana eks kasus korupsi ikut maju dalam pilkada.
Selain itu, salah satu momen Wahyu yang menyita perhatian publik adalah saat ia mengungkap 'keretakan' koalisi pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), 21 Juni 2019 lalu. Saat itu Wahyu mengungkapkan partai pendukung Prabowo-Sandi tidak satu suara soal hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu kemudian menggali dan mengonfirmasi keterangan Candra bahwa PAN tidak ikut menandatangani hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019. Menurut Wahyu, saksi dari PAN bernama Ibnu ikut menekan hasil rekapitulasi secara menyusul.
"Karena tadi saudara sebutkan tidak menandatangani," kata Wahyu menjelaskan maksud pertanyaannya.
"Tadi maksudnya saat penetapan tanggal 21," jawab Candra.
"Yang benar pada 21 Mei siang, PAN menandatangani," kata Wahyu.
Pernyataan itu pun langsung memicu amarah dari tim kuasa hukum. Kuasa hukum Teuku Nasrullah berkali-kali meminta majelis hakim menghentikan Wahyu.
Nasrullah beralasan pernyataan Wahyu tidak tepat karena kesempatan yang diberikan adalah bertanya pada saksi, bukan menjawab. Situasi sempat memanas sampai majelis hakim memberi kesempatan semua pihak bersuara.
KPK hingga kini masih memeriksa Wahyu pasca OTT KPK. Hingga kini KPK belum mengungkap dugaan peran dan keterlibatan Wahyu Setiawan dalam perkara pasca OTT KPK. (osc/osc)