Kuasa Hukum Rizky Febian, Bahyuni Zaili mengatakan pemindahan dilakukan karena pertimbangan jarak agar mudah diakses oleh keluarga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemindahan makam, lanjut Bahyuni, harus disepakati oleh pihak suami Lina, Teddy Pardiyana, dan keluarga Lina. Selain di Nagrog, ada opsi pemindahan makam Lina tersebut ke Cimahi.
"Ya intinya kita diskusikan dulu bersama," ujarnya.
Proses autopsi terhadap jenazah Lina Jubaedah dilakukan polisi di pemakaman yang terletak di Jalan Sekelimus, Kota Bandung. Proses autopsi dilakukan secara tertutup dan mendapat pengawalan ketat dari polisi.
Sekitar pukul 10.00 WIB, sejumlah polisi dan keluarga keluar dari lokasi autopsi dan berjalan menuju rumah warga yang letaknya tak jauh dari area pemakaman.
Sementara itu, Teddy mengaku setuju jenazah istrinya dipindahkan ke pemakaman umum di Nagrog. Di pemakaman tersebut sudah ada terlebih dulu makam kakek Lina.
"Kepindahan itu berdasarkan rembugan, ada hitam di atas putih. KalaudiCimahi saya tak setuju karena di situ kan keluarga mantan suami," ujarnya. (hyg/arh)