Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus ini pertama kali ditangani oleh pihaknya sejak Desember 2019 silam, hingga sekarang. Artinya proses penyidikan telah memakan waktu dua bulan lamanya.
"Untuk kasus Memiles sudah kurun waktu sejak Desember (2019) hingga saat ini, 2 bulan kurang lebih, penyidik sudah menyatakan lengkap buat berkas perkara," kata Truno, saat dikonfirmasi, Senin (10/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alat buktinya, seperti keterangan saksi sejumlah 56 orang, hampir 700 korban lapor dan mengadu. Kemudian alat bukti lainnya seperti uang tunai terakhir Rp147,8 miliar, 28 unit kendaraan roda empat, dan tiga unit kendaraan roda dua menjadi bagian dari kelengkapan berkas,: aktanya.
Namun sejumlah alat bukti tersebut belum akan diserahkan kepada kejaksaan, sebab polisi masih menunggu putusan jaksa peneliti terkait pelimpahan berkas tahap pertama sudah dinyatakan lengkap atau tidak.
"Dan jaksa penuntut umum ini nanti akan melakukan proses penelitian berkas perkara, apakah dikatakan lengkap, apakah ada petunjuk. Tentu ada petunjuk dari kejaksaan kepada penyidik. Tentunya kalau lengkap, alat bukti akan dikirimkan pada tahap 2, tersangka dan alat bukti," kata dia.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur membongkar kasus investasi bodong Memiles. Sejauh ini, sudah ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah publik figur seperti yakni Eka Deli, Marcello Tahitoe (Ello), Pinkan Mambo, Tata Janeeta, Siti Badriah, Regina Idol, dan perancang busana Adjie Notonegoro.
Ada pula dua anggota Keluarga Cendana, yakni Cucu Soeharto Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto alias Ari Haryo Sigit (AHS) dan istrinya Frederica Francisca Callebaut, yang diperiksa polisi terkait Investasi bodong. (frd/evn)