Operasi senyap itu juga menjadi penindakan pertama yang dilakukan KPK di bawah kendali Firli Bahuri Cs. ICW menyatakan demikian merespons berbagai pihak, salah satunya Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut kedua OTT KPK itu merupakan tanda keberhasilan UU KPK hasil revisi.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz menilai bahwa hanya karena KPK melakukan dua kali OTT bukan berarti bakal tak ada gangguan pada proses hukum di KPK ke depannya. Justru UU KPK hasil revisi sedari awal sudah dinilai menunjukkan indikasi pelemahan terhadap KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OTT terhadap Saiful, diketahui KPK sudah melakukan pengintaian sejak lama. Bahkan, surat perintah dimulainya penyelidikan (Sprinlidik) dan surat perintah penyadapan (Sprindap) dikeluarkan saat KPK masih dipimpin oleh Agus Rahardjo Cs.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menjelaskan bahwa pengintaian terhadap Bupati Sidoarjo dilakukan sebelum Dewan Pengawas dilantik. Atas dasar itu tidak diperlukan izin dari Dewan Pengawas untuk melakukan penindakan.
"Karena proses hukum yang mereka lakukan kemarin akan diuji di proses praperadilan, sebab ada beberapa pernyataan yang menurut saya memberi angin segar kepada mereka (pelaku korupsi)," ujar Donal.
"Misal dewas yang menyebut dia tidak dilibatkan, kemudian pimpinan gunakan undang-undang lama. Nah ini akan jadi amunisi bagi pelaku korupsi yang ditangkap," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM Zainal Arifin Mochtar menuturkan selama ini narasi pelemahan lembaga antirasuah berkaitan dengan undang-undang KPK yang baru.
[Gambas:Video CNN]
Menurut Zainal, jika dua OTT KPK saat ini masih menggunakan undang-undang atau aturan yang lama, maka artinya undang-undang baru masih belum berjalan.
Kemudian soal pernyataan Dewas bahwa tidak ada izin terkait OTT Bupati Sidoarjo, juga menunjukkan kekacauan dari penerapan UU KPK yang baru.
"Padahal mekanisme antara Dewas dengan komisioner belum diatur bagaimana proses penanganan perkara, kapan diserahkan, apa yang dilakukan dewas, bagainana menjawabnya, apakah dewas menjawab dengan catatan, belum ada mekanisme, bagaimana mau bekerja peraturannya belum ada," tutur Zainal.
Senada dengan Donal, Zainal juga menyebut ada potensi gangguan terhadap proses hukum dua kasus Bupati Sidoarjo dan Komisioner KPU tersebut, misalnya mengajukan praperadilan. Potensi ganggaun itu merupakan dampak dari kekacauan UU KPK yang baru.
"Ya bisa jadi (ada efek proses hukum ke depan), saya sih melihatnya bisa jadi inilah akibat kacaunya undang-undang itu. Bisa jadi nanti di praperadilan," kata Zainal. (dis/osc)