"Benar, kasusnya masih dalam pengembangan. Oknum polisi tersebut sudah ditahan dan ditangani Ditresnarkoba dan Bidpropam Polda Sumut," kata Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendrik Marpaung kepada CNNIndonesia.com, Jumat (10/1)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas lalu melakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka DK mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Kapolsek Payung.
"Tersangka mengaku sudah lima kali bertemu dengan oknum polisi ini (kapolsek), empat kali mengambil barang dan satu kali penyerahan uang pembelian 50 gram sabu," paparnya.
Petugas bergerak cepat dan langsung mengamankan Kapolsek Payung di kantornya. Oknum polisi tersebut lantas dibawa ke Polda Sumut.
"Saat ditangkap, petugas juga menyita uang pembelian sabu sebesar Rp30 juta dari oknum polisi ini. Jadi oknum polisi ini sudah kita tahan mulai 6 Januari 2020," urainya.
Samson yang baru dua bulan menjabat sebagai Kapolsek Payung itu sempat menyangkal terlibat narkoba. Akan tetapi dari hasil tes urinenya, Iptu Samson positif menggunakan narkoba.
Menurut Hendrik, kasus itu masih dalam pengembangan lebih lanjut. Iptu Samson pun terancam dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).
"Menurut ketentuan UU Kepolisian bahwa anggota kepolisian jika terlibat tindak pidana dengan ancaman lebih dari 4 tahun, maka dia akan direkomendasikan tidak layak menjadi anggota Polri atau dipecat," bebernya.
(fnr/arh)