"Ada beberapa inisial TM, ID, ZG, UGB dan MJ. Ini akan kami panggil semuanya karena terkait mekanisme operasional perusahaan (Memiles)," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka akan diperiksa terkait sejauh mana keterlibatan dalam operasional Memiles. Apakah member biasa, atau turut menerima keuntungan berupa reward.
Selain itu, Luki mengatakan para artis ini diduga menerima benda sebagai endorser.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Mulan Jameela lewat manajernya, namun belum ada respons dari pihak Mulan terkait kasus ini.
Sebelumnya, Polda Jatim kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus aplikasi investasi bodong beromezet ratusan miliar rupiah, Memiles. Keduanya adalah ML dan PH.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan dua tersangka itu memiliki peran yang berbeda. ML berperan sebagai motivator, sedangkan PH berperan sebagai kepala tim IT aplikasi Memiles.
"Sudah kita tetapkan 2 orang lagi sebagai tersangka dan kita tahan," ujar Luki, di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (10/1).
Sebelumnya ada pula KTM dan FS, yang juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan sehingga total tersangka investasi bodong Memiles sudah berjumlah empat orang.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dipersangkakan Pasal 106 jo 24 ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan. (frd) (frd/wis)