"Jadi Benny Alamsyah rekomendasinya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) tapi dia banding, ya banding kan mustinya Mabes," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/1).
Selain proses internal, kasus Benny juga bakal disidangkan di pengadilan umum. Pasalnya, kasus tersebut termasuk dalam tindak pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasusnya sudah P21, sementara di JPU," ucap Yusri.
Dari pemeriksaan urine terhadap Benny, hasilnya menunjukkan positif mengonsumsi narkoba. Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di ruang kerja Benny.
"Makanya saya perintahkan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan kemudian jabatannya dicopot," kata Gatot, Kamis (21/11).
Benny sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus 2019.