Ketua nelayan Desa Sepempang, Natuna, Hendri mengungkapkan alasan penolakan salah satunya penggunaan alat tangkap cantrang yang digunakan oleh nelayan Pantura
"Alat tangkap cantrang dapat merusak ikan dan biota laut lainnya, sehingga akan merugikan nelayan itu sendiri," kata Hendri seperti dikutip dari Antara, Minggu (12/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, nelayan setempat mampu melaut hingga ke Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) asal didukung dengan kapal-kapal dan peralatan yang memadai.
"Pemerintah sebaiknya membantu nelayan Natuna dengan kapal di atas 50 GT, bukan malah mendatangkan nelayan pantura," tuturnya.
Lihat juga:Tiga KRI Usir 30 Kapal Asing dari Natuna |
"Konflik Indonesia dan China mulai mereda di laut Natuna. Jangan sampai nanti ada pula konflik lanjutan antara nelayan Natuna dan nelayan pantura," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyatakan pemerintah akan memobilisasi 470 nelayan dan sejumlah kapal ikan dari Jawa menuju perairan Natuna Utara. Hal itu dilakukan untuk mempertahankan Natuna sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk mendukung rencana tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan berencana memindahkan lokasi pangkalan ikan di Natuna dari selatan menjadi ke utara.
"Secara formal belum ada dokumen atau permohonan resmi diajukan kepada kami. Kalau sudah masuk, tentu segera kami cek," ujar Zulficar kepada CNNIndonesia.com.
Berdasarkan data KKP, per 6 Januari 2020, terdapat 816 kapal di atas 30 GT yang aktif operasionalnya di WPP711, yang juga mencakup Natuna. Sebagian besar alat tangkap yang digunakan berupa bouke ami, jala jatuh berkapal, dan pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal.
"Kalau ada permohonan lagi, kami review dan proses," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (khr/sfr)