Permohonan PAW dari PDIP ini diwarnai suap membuat Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau tanda tangannya betul. Karena itu sudah dilakukan secara legal," kata Hasto di Arena Rakernas PDIP, JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan partai politik memiliki kedaulatan untuk mengajukan PAW dan tak ada yang salah dengan keputusan PDIP untum mengajukan Harun Masiku.
"Itu merupakan bagian dari kedaulatan partai politik," kata Hasto.
[Gambas:Video CNN]
Hasto sempat meluruskan pertanyaan seorang wartawan yang mempertanyakan alasan PDIP mengajukan PAW terhadap Harun Masiku sebanyak tiga kali. Kata Hasto, keputusannya hanyalah sekali.
Hasto menyatakan pengajuan PAW itu sudah disampaikan ke KPU. Kemudian pada tanggal 7 Januari 2020, KPU menolak permohonan tersebut. Ditegaskan Hasto, PDIP menghormati putusan itu.
Meski demikian, pihaknya juga tak bertanggung jawab bila ada pihak-pihak yang kemudian melakukan negosiasi dibalik penolakan KPU tersebut.
"Itu di luar tanggung jawab PDI Perjuangan. Partai akan memberikan tindakan sesuai dengan instruksi ketua umum dan juga peraturan partai sebagaimana terus kami lakukan," kata Hasto. (rzr/sur)