Pembongkaran kasus itu dimulai saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada sejumlah orang, termasuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari lalu.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu, Harun belum menyerahkan diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan saat ini KPK juga sudah membuka kerja sama dengan aparat penegak hukum lain dan pihak imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kendati demikian, Firli belum memberi jawaban lanjutan apakah maksud kerja sama tersebut adalah pengajuan pencekalan atau bukan.
Lihat juga:ICW Desak Presiden Terbitkan Perppu KPK |
Ia pun meminta kepada seluruh pihak memberi kesempatan kepada penyidik untuk bekerja guna membuat terang benderang suatu peristiwa tindak pidana korupsi.
"Sehingga penyidik bisa bekerja untuk menyelesaikan tugas-tugasnya secara profesional," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya KPK menetapkan Harun bersama tiga orang lain-- Wahyu Setiawan (Komisioner KPU), eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful (swasta)-- sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.