Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan penyidik juga telah menerima surat keterangan dari pihak Siwi terkait ketidakhadirannya pada pemeriksaan, Senin (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain ketiganya, penyidik juga akan meminta keterangan dari ahli. Nantinya, setelah keterangan dan barang bukti lengkap, penyidik bakal segera melakukan gelar perkara.
"Nanti apakah memenuhi unsur-unsur yang dipersangkakan, nanti kita liat, kalau memang memenuhi akan naik ke penyidikan," ujar Yusri.
Sebelumnya, pengacara Siwi, Vidi G Syarif mengatakan kliennya tak bisa memenuhi panggilan penyidik karena sedang bertugas.
"Siwi hari ini tugas terbang ke Shanghai, jadi tidak mungkin hadir [pemeriksaan] di Polda," ujar Pengacara Siwi, kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/1).
(dis/arh)