Apeniel mengatakan DPR Papua telah menyerahkan draf tata tertib baru ke Kemendagri sekitar dua bulan lalu. Namun hingga saat ini Kemendagri belum kunjung mengesahkan tata tertib tersebut.
"Saya pikir semua isinya (draf) itu normatif. Kalau seandainya lama seperti ini, kami punya kecurigaan bahwa penghambat pembangunan Papua itu bukan di Papua sana. Penghambat pembangunan Papua adalah negara ini sendiri, terutama di Mendagri," kata Apeniel saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kedua otonomi khusus juga sudah berakhir 2021. Sehingga peranan penting untuk DPR Papua harus aktif mengecek kembali kedua kalinya (terkait tata tertib). Kalau ditunda terus apa yang terjadi di sana itu lumpuh dalam pemerintahan," ujar Sinut.
Terpisah, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik membantah klaim DPRP. Menurutnya, Kemendagri telah merampungkan tata tertib DPR Papua sejak Desember tahun lalu.
"Sudah selesai tanggal 13 Desember 2019. Tapi Pemprov Papua bilang mereka cuti Natal. Baru diambil tanggal 8 Januari yang lalu," kata Akmal kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Senin (13/1).
[Gambas:Video CNN] (dhf/osc)