Romi membandingkan beberapa kasus korupsi bernilai besar dengan penegakan hukum yang menjerat dirinya.
"Mengapa KPK begitu sigap untuk dugaan Rp346,4 juta dalam kasus saya?" kata Romi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dampaknya sudah dipastikan akan terjadi secara institusional, bukan hanya personal," kata Romi.
Lebih lagi, Ia menuding bahwa tindak pidana yang dituntutkan kepada dirinya tersebut sebagai operasi politik berbaju penegakan hukum.
"Ini adalah angka yang terendah sepanjang Partai yang berdiri sejak tahun 1973," kata dia.
Dalam perkara ini, Romi dituntut empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair lima bulan kurungan.
[Gambas:Video CNN]
Ia dinilai terbukti menerima suap dari eks Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi.
"Menuntut, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan," ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1).
Romi dituntut dengan Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sebesar Rp46,4 juta. Eks Ketua Umum PPP itu juga dituntut pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. (mjo/ain)