"59 pertanyaan. Semuanya masih terkait Memiles," kata Eka.
Lebih lanjut, Eka menjelaskan bahwa kedatangannya ini hanya sebagai saksi. Kepada penyidik, ia pun telah memberikan keterangan terkait sejauh mana keterlibatan dirinya di aplikasi milik PT Kam and Kam tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya diminta menjadi perantara untuk menghubungi artis di setiap acara yang ditunjuk yang dikasih tahu sama Memiles waktu itu," katanya.
"Saya sebagai warga negara yang baik, tahu itu ada masalah, saya mengembalikan. Cuman Fortuner yang dikasih. (Reward) sebagai member," katanya.
Reward yang ditawarkan pun beragam, mulai dari barang-barang elektronik, sepeda motor, mobil, mobil mewah, hingga aset, dan barang-barang berharga lainnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga mengatakan bahwa Eka masih diperiksa sebagai saksi. Temuan penyidik sementara, Eka diketahui berperan sebagai perantara para artis.
"Perannya terkait dengan mengisi acara kemudian dimintai bantuan untuk memfasilitasi public figure lainnya dalam acara PT Kam and Kam terkait dengan aplikasi Memiles. Sejauh ini seperti itu. Nanti penyidik akan melakukan analisa. Nanti akan disimpulkan," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Eka dipanggil setelah Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kejahatan investasi bodong melalui aplikasi bernama Memiles dengan omzet Rp750 miliar.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 4 tersangka yaitu KTM (47) selaku Direktur PT Kam n Kam, FS (52) sebagai manajer, ML sebagai motivator, dan PH yang merupakan kepala tim IT aplikasi Memiles.
Polisi juga menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp122 miliar, 18 unit mobil, dua sepeda motor, puluhan barang elektronik, dan beberapa aset berharga lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dipersangkakan Pasal 106 jo 24 ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan. (frd/has)