Kendati demikian, ia tak merinci saksi yang dimaksud. Argo hanya memastikan kepolisian bakal segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan jika pemberkasan rampung.
"Masih di proses penyidikan karena ada beberapa saksi yang sudah diperiksa dulu-dulu. Kan tinggal kami rampungkan pemberkasannya saja. Secepatnya kami kirimkan ke kejaksaan," kata Argo singkat di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo melanjutkan, hasil pemeriksaan Novel itu bakal disandingkan dengan hasil pemeriksaan saksi lain dan barang bukti yang sudah dikantongi. Ia menuturkan penyidik belum berencana menambah pemeriksaan saksi.
Kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017 silam. Hingga kini polisi belum berhasil mengungkap dalang teror yang mengakibatkan mata Novel nyaris buta. Polisi baru menangkap dua pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka, yakni RB serta RM.
Polisi menjerat dua polisi aktif tersebut dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan. Keduanya saat ini sedang menjalani masa penahanan. Pun demikian sampai saat ini polisi belum juga mengungkap motif kedua tersangka melakukan penyiraman air keras kepada Novel.