Sejumlah nama petinggi PDIP pun ikut terseret, salah satunya Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristianto. Mulanya KPK turut mendatangi Kantor PDIP. Namun demikian di sana KPK hanya sebatas memasang garis (line) KPK di sekitar gedung.
Jika merujuk ketentuan lama, KPK mestinya dapat langsung menggeledah sejumlah tempat untuk mencari barang bukti. Namun usai keberadaan UU KPK baru-- UU Nomor 19 Tahun 2019, izin penggeledahan kali ini mesti mendapat persetujuan dari dewan pengawas (merujuk ketentuan Pasal 47 UU KPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga muncul persoalan seperti kemarin. Sudah ditangkap tapi izin geledah belum, ada yang harus digeledah tapi prosesnya berbelit," ujar Oce kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/1).
Kerumitan ini, menurutnya, bisa terjadi dalam proses di internal KPK maupun pengajuan izin ke dewas. Oce khawatir hal ini menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan. Ia memprediksi kondisi serupa akan terjadi pada kasus-kasus korupsi berisiko tinggi yang melibatkan tokoh politik 'besar' lainnya.
"Dugaan saya permainan seperti ini akan banyak terjadi," katanya.
"Idealnya dikembalikan ke model yang lama, yang paling efektif dengan Perppu Presiden," ucapnya.
Senada, ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, ketentuan yang mengharuskan izin dewas dalam penggeledahan semakin memperlambat kinerja KPK. Menurutnya, kegagalan KPK menggeledah dan menyegel kantor PDIP merupakan dampak nyata dari sistem yang justru melemahkan KPK.
"Terjadi birokrasi panjang yang justru membuka ruang melemahkan pemberantasan korupsi. Akibatnya kerja KPK melambat dan seharusnya hal ini tidak pernah terjadi," ucap Fickar.
Menurut Fickar, penggeledahan yang tertunda berpotensi menghilangkan barang bukti terkait perkara. Aturan itu dinilai Fickar juga akan mengganggu nama baik anggota dewas yang selama ini diklaim memiliki rekam jejak cukup baik.
"Ya, melalui perppu harus dihapuskan ketentuan tentang izin dewas," katanya.
Secara terpisah, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean telah menegaskan pihaknya tak pernah menghambat KPK, apalagi melalui izin terhadap penggeledahan hingga penyadapan. Ketua Dewan Pengawas, Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan penerbitan izin diproses dalam waktu 1x24 jam.
"Enggak usah khawatir. Omong kosong orang bilang dewas itu memperlama-lama (kerja KPK). Enggak ada itu, enggak ada. Contohnya (penggeledahan) di KPU cuma beberapa jam saja," kata Tumpak di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Selasa (14/1).
(psp/ain)