Keduanya keluar dari Polres Purworejo pada Rabu (15/1) sekitar pukul 06.30 WIB dengan pengawalan tim yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Budi Haryanto.
"Pagi ini kita bawa ke Semarang, Mapolda Jateng, untuk diperiksa secara mendalam. Kalau sudah selesai dan lengkap, akan kita ekspos", kata Budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya disangkakan pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang berimbas pada keonaran di masyarakat serta pasal 378 KUHP tentang penipuan.
[Gambas:Video CNN]
Polisi mengamankan barang bukti berupa berkas atau surat-surat palsu yang dicetak sendiri pelaku untuk merekrut anggota Keraton.
Terkait dugaan makar, Budi mengatakan pihaknya masih tengah didalami jajarannya. Keraton Agung Sejagat di Kabupaten Purworejo mendadak ramai diperbincangkan netizen di media sosial twitter. Raja keraton itu mengaku sebagai penerus Kerajaan Majapahit.