Wahyu merupakan tahanan KPK lantaran terjerat kasus dugaan korupsi terkait dengan penetapan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Pelaksana tugas Ketua DKPP Muhammad menyampaikan pihaknya tetap menggelar sidang tersebut karena ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wahyu saat masih menjabat sebagai komisioner KPU.
"Peradilan etik ini tetap jalan, tetap menilai karena kejadian itu terjadi pada saat ia (Wahyu) menjadi komisioner aktif," kata Muhammad kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1).
Dia menerangkan bahwa status Wahyu masih komisioner KPU selama surat keputusan (SK) pemberhentian dari Presiden Joko Widodo belum diterbitkan. Pihaknya tidak bisa menolak bila ada laporan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
"Jadi, pelaporan itu diatur dalam undang-undang siapa saja masyarakat peserta pemilu pemantau, kita dalam posisi tidak bisa menolak laporan," tandasnya.
"Terkait dugaan pelanggaran kode etik ini, kami sepakat melaporkannya ke DKPP," ujar Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/1).
(ryn/arh)